Sesuatu Yang Membuat Shalat Dimakruhkan
SESUATU YANG MEMBUAT SHALAT DIMAKRUHKAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam.
Al-Makruh menurut para ahli ushul berarti sesuatu yang mendatangkan pahala jika ditinggalkan dan tidak mendatangkan hukuman jika dikerjakan. Al-Makruhat yang dimaksudkan di sini ialah hal-hal yang mengurangi kesempurnaan shalat namun tidak menggugurkannya. Bilangannya banyak, namun pengarang menyebutkannya sebagian di antaranya yang terkandung di dalam dua hadits ini.
HADITS KELIMA PULUH
“Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ
‘Jika shalat hendak didirikan, sedang makan malam sudah dihidangkan, maka mulailah dengan makan malam”
Diriwayatkan dari Ibnu Umar yang semisal dengan hadits ini.
MAKNA GLOBAL.
Dalam shalat dituntut kekhusyu’an dan ketundukan serta kehadiran hati, karena yang demikian itu merupakan roh shalat. Kesempurnaan dan kekurangan shalat tergantung pada kehadiran makna ini.
Jika shalat hendak didirikan, sementara makanan dan minuman sudah dihidangkan, maka yang lebih dahulu dilakukan ialan makan dan minum, agar konsentrasi orang yang shalat tidak terpecah dan pikirannya tidak tertuju ke makanan dan minuman, agar hatinya teralihkan dari kekhusyu’an, yang menjadi inti shalat. Dengan catatan, jika waktunya tidak mepet dan sempit. Jika waktunya sempit, yang lebih didahulukan ialah shalat daripada mengerjakan yang lainnya, karena sesuatu yang disunatkan tidak dapat mengalahkan sesuatu yang wajib.
KESIMPULAN HADITS.
[1] Jika makanan dan minuman sudah dihidangkan pada waktu shalat, maka makan dan minum harus dilakukan lebih dahulu selagi waktunya tidak sempit, apa pun keadaannya.
[2] Menurut zhahir hadits ini, tidak ada bedanya apakah saat itu membutuhkan makanan atau tidak membutuhkannya. Tapi para ulama membatasinya pada kebutuhan terhadap makanan, dengan menyimpulkan alasan yang dapat mereka pahami dari maksud penyampai syari’at.
[3] Kehadiran makanan bagi orang yang membutuhkannya menjadi alasan untuk meninggalkan shalat jama’ah, asalkan waktu makan dan minum itu tidak terus menerus pada waktu shalat dan menjadi kebiasaan secara kontinyu.
[4] Kekhusyu’an dan meninggalkan semua kesibukan dituntut dalam shalat, agar hati tercurah pada munajat.
HADITS KELIMA PULUH SATU
“Bagi riwayat Muslim dari Aisyah Rdhiyallahu ‘anha, dia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
‘Tidak ada shalat saat kehadiran makanan, dan tidak pula menahan dia hadats”.
MAKNA GLOBAL.
Dalam hadits sebelumnya sudah disampaikan keinginan penyampai syari’at yang kuat tentang kehadiran hati dalam shalat dihadapan Rabbnya. Yang demikian itu tidak akan terjadi kecuali dengan memotong segala hal yang menyibukkannya, yang dapat menghilangkan thuma’ninah dan kekhusyu’an.
Karena itulah pembawa syari’at melarang shalat ketika makanan sudah dihidangkan, yang membuat hati orang yang shalat tertuju ke makanan itu. Disamping itu beliau juga melarang shalat sambil menahan dua hadats, buang air kecil dan air besar, karena shalat orang yang menahan buang air kecil dan air besar tidak akan sempurna, karena hati menjadi masygul menahan kotoran.
PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA.
Golongan Zhahiriyah dan Syaikhhul Islam Ibnu Taimiyah menyimpulkan berdasarkan zhahir hadits ini. Mereka menganggap shalat tidak sah jika makanan sudah terhidang atau ketika menahan buang air besar maupun kecil.
Mereka menganggap shalat dalam keadaan seperti itu adalah batil. Hanya saja Ibnu Taimiyah membatasi ketidakabsahan ini ketika membutuhkan makanan. Sementara golonan Zhahiriyah tidak benar, karena mereka menganggapnya tidak sah secara mutlak.
KESIMPULAN HADITS.
[1] Makruh shalat ketika makanan sudah dihidangkan, terutama bagi orang yang membutuhkannya, begitu pula ketika menahan buang air besar atau air kecil, selagi waktunya tidak sempit.
[2] Kehadiran hati dan khusyu’ dituntut dalam shalat.
[3] Orang yang sedang shalat harus menjauhkan segala hal yang menyibukkan dalam shalat.
[4] Kebutuhan terhadap makan, minum, buang air besar dab air kecil merupakan alasan untuk mengakhirkan Jum’at dan jama’ah, dengan syarat, tidak menjadikan waktu-waktu shalat bertetapan dengan semua itu.
[5] Ash-Shan’any berkata : ‘Harus diingat bahwa hal ini bukan termasuk bab mendahulukan hak hamba atas hak Allah, tapi itu termasuk masalah menjaga hak Pencipta, agar tidak masuk dalam ibadah kepada-Nya dengan hati yang tidak diterima munajatnya’.
[6] Sebagian ulama menafsiri khusyu’ sebagai himpunan rasa takut dan
ketenangan. Ini merupakan makna yang berlaku di dalam jiwa, tampak dalam ketenangan anggota badan yang sesuai dengan tujuan ibadah.
FAIDAH.
Menurut para ulama, shalat adalah munajat dengan Allah. Maka bagaimana mungkin ia dilakukan dalam keadaan lalai seperti ini ? Para ulama sepakat, bahwa hamba tidak mendapatkan pahala dari shalatnya kecuali apa yang dia pikirkan dan yang dia hayati dari shalatnya itu, yang didasarkan kepada firman Allah.
“Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” [Thaha/20 : 14]
“Dan, janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai” [Al-A’raf/7 : 205]
Yang juga didasarkan kepada riwayat Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibnu Hibban secara marfu’. ‘Sesungguhnya hamba benar-benar mendirikan shalat, tidak ditetapkan pahala baginya kecuali sepersepuluhnya, tidak pula seperenamnya’.
Shalat diwajibkan untuk menegakkan dzikir kepada Allah. Jika di dalam hati orang yang shalat tidak terdapat pengagungan dan ketakutan kepada-Nya, maka bobot shalat itupun menjadi berkurang. Kehadiran hati artinya mengosongkannya dari segala hal yang menyibukkannya. Jadi harus adapenggadengan ilmu dan amal. Kelalaian hati dalam shalat untuk bermunajat hanya disebabkan oleh bisikan cinta terhadap dunia.
[Disalin dari kitab ‘Taisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam edisi Indonesia Syarah Hadits Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Oleh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, hal 104-107, Darul Falah]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/264-sesuatu-yang-membuat-shalat-dimakruhkan.html